get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Ini 3 Rute Aman Pengalihan Arus Hindari Banjir di Jalur Pantura Kaligawe Semarang

Sakit, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Kembali Mangkir Diperiksa Polisi

Senin, 18 Februari 2019 - 18:16:00 WIB
Sakit, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Kembali Mangkir Diperiksa Polisi
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif batal diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye di Mapolda Jateng. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jateng, Senin (18/2/2019). Tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar di Solo itu batal diperiksa dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, informasi ketidakhadiran Slamet Ma’arif dalam pemeriksaan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik Polresa Solo yang menangani kasus tersebut. 

"Benar, kuasa hukum menyampaikan ke penyidik bahwa saudara Slamet Ma’arif tidak bisa hadir karena sakit," kata Agus seperti dikutip SINDOnews, Senin (18/2/2019).

Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polresta Solo, Agus menjelaskan, sejauh ini penyidik belum mengambil keputusan termasuk jadwal pemanggilan ulang. "Masih menunggu surat resminya sampai tiga hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Rabu (13/2/2019). Slamet dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2/2019) mendatang. Saat itu, Slamet Ma'arif beralasan, dirinya berhalangan karena harus menghadiri suatu acara ceramah.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut