Sales Mobil Tersangka Insiden Brio Tabrak Pengunjung di Mal Paragon, Ternyata Tak Punya SIM

SEMARANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan Mukti Wibowo (33) sales penjualan mobil Honda yang tergelincir hingga menabrak pengunjung mal saat pameran di Mal Paragon Semarang, sebagai tersangka. Insiden itu terjadi pada Sabtu (4/11/2023) malam.
Mukti Wibowo sehari-hari tinggal di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengemukakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi insiden itu.
“Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan (Mukti Wibowo) sebagai tersangka,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang,, Kamis (9/11/2023).
Pada kejadian itu, mobil Brio yang sedang dipamerkan tiba-tiba dinaiki tersangka dan tergelincir. Mobil menabrak tiang hingga merusak eskalator. Ada 4 korban juga mengalami luka-luka akibat ditabrak mobil itu.“Korban luka adalah pengunjung mal,” sambung Donny.
Editor: Ahmad Antoni