get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Truk Tabrak Tiang Listrik di Pantura Kendal, Sopir Luka-Luka

Santai di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Jumat, 16 April 2021 - 16:46:00 WIB
Santai di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Tersangka Muhamad Hanif alias Ical (19) warga Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal saat diperiksa polisi. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Kendal,” katanya. 

Sementara itu, tersangka Ical mengaku mendapatkan paketan sabu dari salah seorang di Semarang seberat 450 gram. Narkoba lalu dipecah-pecah lagi menjadi ukuran yang lebih kecil. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut