get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Satgas Pangan Polresta Solo Larang Penjualan Minyak Goreng Curah dengan Sistem Bundling

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:44:00 WIB
Satgas Pangan Polresta Solo Larang Penjualan Minyak Goreng Curah dengan Sistem Bundling
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Satgas Pangan Polresta Solo melarang penjualan minyak goreng curah dengan sistem bundling. Cara menjual barang seperti itu dinilai melanggar hukum karena pemaksaan terhadap konsumen.

"Penjualan minyak goreng dengan cara bundling' merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/3/2022). 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih atau tindakan pemaksaan, sehingga hal itu melanggar Undang-Undang RI Perlindungan Konsumen.

Sistem bundling yang dilarang, di antaranya penjualan minyak goreng dijual dengan paket. Dimana untuk bisa mendapatkan minyak goreng, maka konsumen harus membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran. Selain itu, praktik lainnya adalah minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.

"Jadi jika pedagang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.

Pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Satgas Pangan Polresta Solo bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem bundling.

Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem bundling yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen. Sebab hal ini jelas merugikan konsumen.

"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem bundling tanpa memberikan pilihan bagi konsumen. Distributor itu sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," katanya. 

Polresta Solo akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem bundling. Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir guna melindungi para konsumen.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut