get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Sebar Video Azan Jihad, Warga Surabaya Ditangkap Polda Jateng

Senin, 07 Desember 2020 - 11:50:00 WIB
Sebar Video Azan Jihad, Warga Surabaya Ditangkap Polda Jateng
Pelaku penyebaran video azan jihad dan barang buktinya saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin (7/12/2020). (Istimewa)

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta, " kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut