get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Sebarkan Konten Pornografi di Medsos, Muncikari Ditangkap

Kamis, 05 November 2020 - 06:25:00 WIB
Sebarkan Konten Pornografi di Medsos, Muncikari Ditangkap
Tersangka penyebar pornografi di medsos saat gelar di Mapolres Purworejo. (Dok Humas Polres Purworejo)

PURWOREJO, iNews.id - Polres Purworejo menangkap Aji (38) warga Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka tersandung kasus pornografi di media sosial (medsos) yang diatur dalam UU ITE dan mengaku sebagai penyalur pekerjaan lewat Facebook.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil menjelaskan bahwa awalnya korban sebut saja “ Bungka” dengan akun facebooknya mengirim tulisan di group facebook “Loker Purworejo Siap Kerja” yang berisi tentang sedang mencari pekerjaan.

“Dari situlah korban kemudian mendapat inbook dari tersangka menggunakan akun Facebook “Septi Septi” melalui aplikasi messenger. Saat itu tersangka menawarkan pekerjaan bookingan (Pekerja Seks Komersial) dengan gaji sebesar Rp4 juta, namun korban menolak dengan alasan tidak bisa keluar rumah,” kata AKP Agil, Rabu (4/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan, selain menawarkan pekerjaan bookingan tersangka juga menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan gaji sebesar Rp1 juta per jamnya. Dengan tawaran tersebut korban menyetujuinya, kemudian tersangka beralih menggunakan akun facebook “Ris “ yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun “ Septi Septi”. “Dengan akun “Ris“ tersebut tersangka meminta foto bugil korban dan melakukan VCS,” ujarnya.

Saat VCS tersebut tersangka juga sempat melakukan Screenshoot gambar korban yang telanjang. Tersangka juga menyakinkan korban tersebut menggunakan akun “Septi Septi” untuk mengirimkan dengan foto bugil dengan menjamin akan aman dan tidak akan disebar-sebarkan.

Setelah mendapatkan “Foto bugil” korban tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani hasrat seksual tersangka dengan cara menyebarkan dokumen elektronik yang berisi ancaman baik melalui akun Facebook “Septi Septi” atau akun Facebook “Ris”.

Akhirnya pada hari Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB karena takut foto bugilnya disebarkan akhirnya korban mau menemui tersangka.

“Mereka bertemu di Pasar Sendang Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020, tersangka mengchat lagi dengan korban yang pada intinya memaksa VCS lagi. Dengan alasan bahwa hari Jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 jadi tersangka masih punya waktu. Namun sampai malam korban tidak mau melakukan VCS.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu Tersangka juga meminta uang sebesar Rp100.000 kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut