Sejumlah Pegawai di 21 OPD Terpapar Covid-19, Pemkab Temanggung Berlakukan WFH

Dia mengatakan, pegawai yang menjalankan WFH diatur atasan langsung atau kepala dinas. Menurutnya, ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja dan menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap dua jam sekali.
Selain itu, wajib menyampaikan laporan tertulis kepada atasan langsung secara berjenjang melalui e-kinerja secara harian. Apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat penting dan mengharuskan pegawai tersebut hadir di kantor, maka wajib dilaksanakan.
Dia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran pelaksanaan WFH maka akan diberikan sanksi disiplin tingkat sedang, antara lain ditunda kenaikan gaji berkala, ditunda kenaikan pangkatnya.
Editor: Ahmad Antoni