Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabidhumas.
Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku
Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kementerian PUPR Minta Patroli Rutin Diintensifkan
"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News