Selidiki Penyebab Kematian Siswi SD di Grobogan, Polisi Bongkar Makam Korban

GROBOGAN, iNews.id - Kematian siswi kelas VI SDN 5 Karangrejo di Kecamatan/Kabupaten Grobogan seusai pulang dari merayakan ulang tahun temannya memunculkan kecurigaan. Diduga kematian korban akibat penganiayaan.
Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Menurut keluarga korban saat dilakukan pemeriksaan pihak rumah sakit di tubuh bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut didapati luka lebam. Hal ini yang kemudian memunculkan dugaan penganiayaan.
Korban bernama SM merupakan putri pertama pasangan Pujiyanto dan Sri Martini. Bocah perempuan ini meninggal dunia setelah beberapa hari merasakan sakit di sekujur tubuhnya akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan kawan-kawannya.
Orang tua SM didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan pada Senin (27/12) malam. Mereka berharap polisi bisa mengusut kasus ini.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban. Di mana orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (27/12).
“Satreskrim telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama SM, pada Senin 27 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” kataKasat Reskrim.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini Senin (17/1). Langkah kali ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang berinisial SM.
Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan bongkar makam korban SM tersebut dengan dibantu oleh tim dari Bid Dokkes Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M, Untuk melakukan otopsi, dimana kegiatan otopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.
Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Sumy Hastry Purwanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian. “Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, da nada 9 sampel yang diambi sampelnya,” kata Hastry.
Kabid Dokkes mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam. “Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” ujarnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor polisi, dan minta autopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri siap melayani masyarakat," katanya.
Editor: Ahmad Antoni