Sembunyikan Sabu dan Ganja di Pembalut Wanita, Warga Purwokerto Ditangkap Polisi
BANYUMAS, iNews.id – Aparat Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Modusnya menyembunyikan narkotika di pembalut wanita.
Pria yang ditangkap itu berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purworkerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Dia ditangkap di halaman parkir bank swasta di Jalan Jenderal Sudirman nomor 391 A Purwokerto pada Kamis (17/11/2022).
“Narkotika disembunyikan di lipatan pembalut wanita,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta pada keterangannya yang diterima, Senin (21/11/2022) sore.
Pihaknya, sebut Edy, di bawah komando Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, menyebut saat SK digeledah ditemukan sebuah bungkusan paket warna hitam, di dalamnya berisi pembalut wanita. Di dalam lipatan pembalut itu ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Masing-masing beratnya bruto 0,99 gram dan 0,98 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati sebuah kotak warna hitam bertuliskan Blackbok yang berisi sebuah plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 2,04 gram. “Barang itu dikirim dari Klaten untuk diedarkan lagi ke pemesan barang tersebut,” kata AKP Guntar.
Pelaku SK ini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas masih mengembangkan penyidikan kasus ini, tersangka SK sendiri ditahan.
Editor: Ahmad Antoni