get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penambang Galian C Ilegal Tertimbun Longsor di Malahayu Brebes, 1 Tewas

Sempat Buron, 1 Anggota LSM Kasus Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ditangkap

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:53:00 WIB
 Sempat Buron, 1 Anggota LSM Kasus Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ditangkap
Aparat Sat Reskrim Polres Brebes menangkap satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang sempat buron. (ilustrasi)

BREBES, iNews.id – Aparat Sat Reskrim Polres Brebes menangkap satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang sempat buron. Mereka adalah rombongan 7 anggota LSM lainnya yang lebih dulu ditangkap karena meminta “uang damai” dari orang tua para pelaku pemerkosaan.

“Pelaku berinisial W (47), warga Losari, Cirebon Jawa Barat. Ditangkap Senin 23 Januari 2023 di Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (24/1/2023).  

Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Brebes untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini masih ada satu lagi pelaku yang belum tertangkap.

Iqbal mengemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan wanita dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban.

“Termasuk ketika pelakunya masih di bawah umur tentunya penyidikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak,” lanjutnya.

Kasus pemerasan ini terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, 7 tersangka yang sudah ditangkap semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; ES (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung;  WS (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Kemudian AS (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; BJ (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; T (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; AM (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan UZ (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.  

Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta uang damai Rp200 juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu. 

Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.  

Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.  

Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orang tua korban memenuhi permintaan para tersangka. 

Pada perkembangannya, awal pekan lalu sebuah LSM melaporkan kasus itu ke Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu kemudian dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. 

Para pelaku perkosaan itu ditangkap Selasa 17 Januari 2023. Ini juga mengakibatkan para orangtua pelaku merasa dibohongi para tersangka pemerasan itu, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian.  

Bukti untuk kasus pemerasan ini, di antaranya; surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Ini merupakan proses mediasi antara para pelaku dan korban. 

Mediasi ini tidak melibatkan aparat kepolisian. Mediasi disaksikan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Sengon dan para anggota LSM yang belakangan ditetapkan tersangka itu. Selain itu, bukti uang Rp 6.100.000 juga dikantongi polisi atas kejahatan itu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut