get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan

Rabu, 08 November 2023 - 14:23:00 WIB
Sempat Kabur, WNA Asal Prancis Kasus Pidana Keimigrasian Ditangkap Intelijen Kejaksaan
WNA Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang pasca-ditangkap tim jaksa eksekutor dan intelijen Kejari Kota Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (7/11). IST

Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, di antaranya adalah; barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.

Beberapa dokumen lain di antaranya salinan kutipan akta perkawinan terdakwa dan perempuan berinisial VRH (WNI) terbitan Kantor Urusan Agama Badung, Bali; sebuah permohonan surat pengajuan izin tinggal, surat pernyataan, salinan putusan gugatan cerai antara terdakwa dan VRH, salinan akta kuasa notaris di Amposta Spanyol No. ET8437646 yang diterbitkan Ivan Castejon Fernandez Tarujillo hingga 2 lembar ringkasan rekam medis terdakwa dikembalikan pada saksi VRH.

Putusan tingkat pertama itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Semarang dengan vonis penjara terdakwa 1 tahun dan denda Rp30juta subsidair 3 bulan penjara. Ini menguatkan putusan PN Semarang di tingkat pertama.

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT. Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT. Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Pada 29 Maret 2014 VRH menikah dengan Jeremie di KUA Badung Bali. Keduanya dikarunai seorang putri berinisial EHD. Pada perjalanannya pernikahan itu terjadi perselisihan hingga VRH mengajukan gugatan cerai pada November 2019 di Pengadilan Agama Semarang. Jeremie punya profesi sebagai koki.

Jeremie di Prancis di sebuah warung internet membuat pengajuan visa untuk mendapatkan Indeks Visa 317 (penyatuan keluarga) register 2A131IM29271BV dengan penjamin dan sponsor adalah VRH. Dia juga mengupload berbagai syarat lain untuk apply visa tersebut seperti paspornya dan paspor VRH, KTP, KK dan buku nikah yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Pada 31 Mei 2021 terbitlah Visa indeks 317 oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, selanjutnya pada 17 Juni 2021 Jeremie mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada 6 Juli 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jeremie ini mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas secara online yang syaratnya sudah dikirim melalui dropbox/Si Semar Boxing sebab kondisi Pandemi Covid-19. Berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas online itu diterima pihak Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Kanim Kelas I TPI Semarang. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan ada kejanggalan tanda tangan VRH selaku penjamin. Setelah dilakukan konfirmasi, diperoleh keterangan VRH tidak pernah menandatangani surat permohonan izin tinggal maupun surat penjamin izin tinggal yang diajukan Jeremie. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut