get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:38:00 WIB
Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu
Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Rembang di MK, Selasa (16/2/2021) sore. (Tangkapan layar youtube MK). (Foto: iNews/Musyafa Musa).

REMBANG, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Harno–Bayu Andriyanto terkait sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK.

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan, diantaranya eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. 

MK berwenang mengadili permohonan a quo, dan permohonan pemohon diajukan masih tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Abdul Hafidz–Muhammad Hanies Cholil Barro’) mengenai kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut