get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:38:00 WIB
Sengketa Pilkada Rembang, MK Tolak Gugatan Harno–Bayu
Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Rembang di MK, Selasa (16/2/2021) sore. (Tangkapan layar youtube MK). (Foto: iNews/Musyafa Musa).

pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Anwar Usman lalu membacakan amar putusan bahwa pemohon pasangan calon Harno–Bayu tidak memiliki kedudukan hukum, kemudian dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang itu, terungkap MK menolak permohonan Harno–Bayu karena menyangkut pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara. Untuk Kabupaten Rembang, seharusnya maksimal selisih suara 1 %. 

Sementara, selisih suara pasangan Abdul Hafidz-Muhammad Hanies Cholil Barro dengan Harno–Bayu Andriyanto mencapai 1,3 persen atau 5.501 suara. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut