Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum
SOLO, iNews.id - Pemkot Solo melanjutkan proses hukum terkait tanah Sriwedari yang sampai kini masih menjadi sengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sriwedari tetap akan dirawat sebagai cagar budaya dan ruang publik.
“Sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/12/2021).
Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari tersebut. Terkait dengan upaya hukum, Pemkot Solo akan terus berupaya agar tanah Sriwedari terus menjadi ruang publik bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan yang diwakili FX Hadi Rudyatmo (Rudy) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Gugatan merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin mengatakan, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan secara profesional sebagai perlawanan eksekusi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo