get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Demak Meluas! 2.839 Warga Mengungsi hingga Akses Jalan Lumpuh

Setahun Terakhir, 82 Narapidana Terorisme di Jateng Ikrar Setia NKRI

Rabu, 03 Mei 2023 - 20:49:00 WIB
Setahun Terakhir, 82 Narapidana Terorisme di Jateng Ikrar Setia NKRI
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Karena mereka harus cabut baiatnya (kelompok lama), dia akan diteror oleh komunitasnya (kelompok lama). Oleh karena itu, mengajak WBP kasus terorisme untuk ikrar NKRI itu persoalah sulit, tapi bisa kita lakukan,” ucapnya. 

Terkait hak-hak yang didapatkan, di antaranya adalah memperoleh remisi alias pengurangan hukuman. Selain itu, mereka juga akan turun tingkat penahanan. Misalnya awalnya ditahan di Lapas Super Maksimum akan turun ke Lapas Maksimum Security juga bisa turun lagi ke Lapas Medium Security.

Mekanismenya, dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setempat kemudian dilakukan asesment kemudian diusulkan ke kantor wilayah untuk dilakukan TPP oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan disetujui kemudian baru turun tingkat penahanan.  

“Itu nanti otomatis (kalau sudah ikrar NKRI),” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut