Shelter Manahan Solo Selesai Desember, PKL Segera Bisa Jualan

"Sudah ditawarkan, kan tempatnya juga bagus," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo memberikan sanksi denda kepada kontraktor penataan pedestrian kawasan Manahan. Selain dikenakan denda, kontraktor juga diwajibkan merampungkan sisa pekerjaan sebelum 15 Desember.
Kepala DPUPR Kota Solo Nur Basuki mengatakan, proyek penataan kawasan senilai Rp15 miliar telah melewati masa penyelesaian dari kontrak kerja yang disepakati. Mestinya penataan kawasan dapat selesai pada awal Desember.
Meski demikian, hingga saat ini masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan.
"Masa kontraknya di 2 Desember kan sudah selesai, tapi pekerjaan masih belum rampung sampai sekarang. Konsekuensinya dikenakan denda sesuai aturan yang ada. Dendanya dihitung nilai kontak per hari, tinggal dikalikan saja berapa hari mundurnya. Sebetulnya mundur bisa sampai 50 hari, tapi karena tutup buku APBD Murni harus masuk sebelum 15 Desember, jadi harus selesai sebelum itu," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo