get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Contoh Undangan Halal Bihalal Keluarga, Momen Spesial untuk Saling Memaafkan!

Sidak Pasar, Dinkes Blora Temukan Makanan Mengandung Zat Pewarna Tekstil

Rabu, 13 April 2022 - 06:02:00 WIB
Sidak Pasar, Dinkes Blora Temukan Makanan Mengandung Zat Pewarna Tekstil
Tim gabungan saat sidak makanan dan minuman di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora, Selasa (12/4/2022). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Petugas gabungan dari Pemkab Blora dan Polri menggelar sidak makanan dan minuman di Pasar Rakyat Sido Makmur, Selasa (12/4/2022). Hasilnya, ditemukan tiga makanan yang mengandung zat pewarna tekstil. 

Sidak melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan kepolisian. 

Tujuannya, agar menjelang Lebaran masyarakat tidak mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya, dan pedagang tidak lagi menjual makanan tersebut. 

Dalam sidak, ditemukan tiga jenis bahan makanan yang mengandung Rodamin B atau pewarna yang digunakan untuk tekstil.

"Dari 14 sampel makanan yang diperiksa, ada tiga makanan yang positif Rodamin B, yaitu kerupuk warna warni, bleng dan krupuk pentil," kata Kepala Dinkes Blora Edi Widayat.  

Pihaknya meminta agar pedagang tidak menjual bahan makanan tersebut. Selain itu juga memberikan pembinaan kepada pedagang pasar. Pemkab Blora akan menelusuri bahan yang dijual para pedagang itu, termasuk tempat produksinya. 

"Kami akan memberi penyuluhan kepada para pedagang, karena pada prinsipnya ingin melindungi masyarakat atau komsumen yang membeli," ucapnya. 

Sub Koordinasi Seksi Farmasi makan minum, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan (Farmalkes dan Perbelkes) Dinkes Blora, Siti Maffullah mengatakan, Rodamin B adalah zat pewarna yang digunakan untuk tekstil. Keberadaannya bisa merusak jaringan tubuh dalam jangka waktunya lama.

"Nanti bisa merusak jaringan tubuh, jaringan hati, ginjal yang mengakibatkan penyakit," kata Siti.

Untuk sementara, pedagang yang menjual diberikan pembinaan. Namun jika nekat menjual berkali-kali, selanjutnya diambil tindakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut