get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Guru SD di Tegal yang Juga Driver Taksi Online, Jerat Leher usai Gagal Diracun

Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 18:10:00 WIB
Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: iNews/Yunibar.

Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban. 

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” katanya. 

Dikatakannya, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH MH. 

Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi. 

“Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi, ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut