Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.
“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” katanya.
Dikatakannya, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH MH.
Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
“Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi, ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo