get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta AKBP Basuki Terseret Kasus Tewasnya Dosen Cantik Untag Semarang

Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - 13:30:00 WIB
Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan
Suasana sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga yang digelar secara online, Senin (7/2/2022). Foto/IST

"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.

Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain. 

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online. 

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut