Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan
Senin, 07 Februari 2022 - 13:30:00 WIB
"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.
Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online.
"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni