Sidang Kasus Penipuan Arisan Online di Salatiga, 2 Terdakwa Divonis 9 Bulan
SALATIGA, iNews.id - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penipuan arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga secara online, Senin (7/2/2022). Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 9 bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengailan Negeri Salatiga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa. Kemudian uang senilai Rp71,3 juta, Majelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.
Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.
Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online.
"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni