get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP Ulang, Tim Labfor Amankan Obat-Obatan dari Kamar Bu Dosen Untag Semarang

Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Ibu Korban Teriaki Brigadir Ade Pembunuh Anak

Kamis, 10 April 2025 - 12:58:00 WIB
Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Ibu Korban Teriaki Brigadir Ade Pembunuh Anak
Brigadir Ade Kurniawan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Tampak di belakangnya, ibu dan nenek korban menangis. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Polri yang diduga membunuh bayinya. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Kode Etik Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Pantauan iNews, Brigadir Ade tampak digelandang provost dengan tangan terborgol. Dia mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan patsus (penempatan khusus).

Sekitar pukul 10.32 WIB, Brigadir Ade memasuki ruang sidang. Dalam perjalanan menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya.

Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!,” ujar NJP dan nenek korban, Kamis (10/5/2025).

Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun dia tak berkata sepataah kata pun.

Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya. Helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade lalu duduk di kursi sidang.

Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam yakni M Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.

Wartawan yang meliput di sana dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan.

“Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kombes Artanto.

Diketahui, Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya yang usianya baru 2 bulan ditangani Polda Jateng. Dia dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.

Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut