get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:39:00 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan
Bayu Andriyanto menyampaikan pendapat secara online saat sidang sengketa Pilkada Rembang. Tampak Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mendengarkan. (Foto: tangkapan layar Youtube MK).

JAKARTA, iNews.id – Calon Wakil Bupati (Cawabup)  Bayu Andriyanto hadir secara daring/online dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rembang 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (26/1/2021). Sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK, Bayu dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman untuk menyampaikan pendapatnya.

Menurut Bayu Andriyanto, masa perbaikan permohonan selama 3 hari tidak cukup. Setelah itu pihaknya masih melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti, saksi maupun fakta, sehingga terjadi pelanggaran Pilkada yang terstruktur, masif dan sistematis.

“Setelah kami telusuri, kami resapi dengan waktu yang ada, ternyata kami menemukan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan, “ kata Bayu.

Ia memohon kepada Majelis Hakim MK mempertimbangkan tambahan bukti tersebut, demi asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Kami memohon keadilan ini, berdemokrasi ini semua bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, terima kasih, “ katanya.

Kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, Nimerodin Gulo yang hadir langsung di ruang sidang MK mengatakan bahwa ketika perbaikan permohonan tertanggal 21 Desember 2020, pihaknya mencantumkan 44 bukti. Setelah masa perbaikan permohonan ditutup, ternyata ada tambahan bukti lagi, totalnya mencapai 251 alat bukti.

“Kalau hanya 3 hari, sesuatu yang tidak berkeadilan bagi kami untuk mendapatkan data-data secara komplit, dibandingkan dengan termohon (KPU). Hal ini semata-mata demi keadilan substantif, “ kata Nimerodin.

Nimerodin Gulo membeberkan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, seperti jumlah surat suara melebihi ketentuan, kemudian kotak suara tidak tersegel. TPS-TPS yang ia sebut, kebanyakan tersebar di Kecamatan Sarang dan Kecamatan Pamotan.

Ia memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Rembang tertanggal 15 Desember 2020.

Kemudian memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau MK berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-adilnya. “Kami juga ada perubahan kuasa, yang semula 3 pengacara menjadi 7 orang pengacara, “ katanya.

Terkait tambahan bukti, Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih sempat menyatakan batasan waktu 3 hari merupakan fundamental dalam perbaikan permohonan. Tapi jika pemohon menambahkan bukti-bukti, dipersilakan untuk memperkuat dalil-dalilnya.

“Begini saya kira, sesuatu yang sangat fundamental dalam suatu permohonan. Tiba-tiba ditambah dianu, apa artinya sebuah perbaikan permohonan, itu haknya saudara lah, kemarin diberikan waktu perbaikan permohonan. Tapi kalau mau menambahkan bukti-bukti, silahkan, “ kata Enny.

Penjelasan itu dijawab Nimerodin Gulo. Menurutnya tambahan alat bukti mau ditanggapi atau tidak oleh termohon, tetap akan diserahkan.

“Izin yang mulia, sekalipun ditolak atau diterima, kami memohon tetap diperkenankan menyerahkan itu. Apakah dijawab atau tidak, dipertimbangkan atau tidak, “ ujarnya.

Enny pun menanggapi sudah mengerti apa yang dimaksudkan pihak pemohon.“Apa yang saudara maui sudah dimengerti, silakan saudara sampaikan saja, nanti dicatat, “ ujar dia.

Pada sidang pertama ini, agendanya penyampaikan pokok-pokok permohonan dengan memeriksa kelengkapan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.

Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang akan dilanjutkan pada hari Selasa (2 /2/2021) pukul 08.00 – 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan agenda sidang berikutnya meliputi jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait (pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut