get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Selasa, 20 April 2021 - 20:56:00 WIB
Simak, Pemkot Solo Wajibkan Pemudik Lokal Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

Lokasi karantina di Solo Technopark memiliki kapasitas sekitar 200 orang. Mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada petugas di pintu masuk. Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Dalam aturan PPKM kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani yang juga menjabat Sekda Solo. 

Pada SE juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai 1-17 Mei 2021. Larangan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut