Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Temanggung Digerebek Polisi

Polisi yang mengintai akhirnya menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah mengisi solar di truk yang telah dimodifikasi dengan pembelian maksimal Rp300.000 di setiap SPBU.
Setelah tangki terisi, mereka menyedot dari tangki dengan alat penyedot, dan solar akan naik ke dalam dua kempu yang dibawa di atas truk.
Setiap hari, pelaku mampu mengisi 8 kempu yang berkapasitas sekitar 8.0000 liter. Pelaku mengaku menjual kembali solar tersebut kepada seseorang di Semarang.
Setiap liter dibeli dengan harga Rp6.500. Dalam satu bulan, para pelaku mampu menjual 40.000 liter dengan hasil mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo