get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Siswa SD di Pandeglang Bertaruh Nyawa Lintasi Jembatan Lapuk demi Sekolah

Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:16:00 WIB
 Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa pembacokan terhadap guru MA di PN Demak berlangsung tertutup. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – AR, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara atas kasus pembacokan terhadap guru. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun karena masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).

Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP  pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.

Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.

Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga. 

“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut