Siswi SMA di Sragen Dibully karena Tak Pakai Jilbab, Begini Respons KPAI

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus oknum guru di SMA N 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang membullying siswi karena tak memakai jilbab. KPAI mengecam tindakan oknum guru tersebut.
Apalagi, kasus bullying terhadap siswa sekolah di Sragen pernah terjadi di SMAN Gemolong pada tahun 2020.
Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kasus ini menunjukkan literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.
Dia menegaskan bahwa pelatihan menginternalisasi dan penguatan skill mengembangkan literasi dan moderasi beragama perlu dilakukan di dunia pendidikan.
"Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain," kata Retno dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Dia mengatakan, kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.
Meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun pelajaran baru.
"Misalnya Gunungsitoli Sumatra Utara (2022), seorang Kepala Sekolah di tempat ini, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman, karena murid sekolah ini sebagian besar beragama Kristen dan Katolik," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni