Soal Fatwa MUI Haram Golput, Begini Tanggapan Kiai Ma'ruf Amin
PURWOREJO, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram golput pada Pemilu 2019. Fatwa tersebut sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pemilu 2014 lalu.
Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa itu kembali dikeluarkan karena saat ini muncul isu kelompok tertentu yang akan memengaruhi masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Fatwa itu sudah lama dikeluarkan oleh MUI, menolak hoaks dan menangkal upaya untuk golput. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS),” tuturnya saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iman, Desa Bulus Gebang, Purworejo, Jateng, Selasa (26/3/2019).
Kiai Maruf Amin mengatakan, pertimbangan MUI pada saat itu agar bangsa ini memilih dengan pertimbangan yang sehat. “Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya ijtima’ ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia,” katanya.
Dia menjelaskan, fatwa ini lahir karena ingin semua orang bisa bertanggung jawab. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.
"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," beber dia.
Ketua MUI nonaktif ini menambahkan adapun keuntungan dikeluarkannya fatwa itu untuk negara dan bangsa sendiri agar sistem pemerintahan semakin kuat. "Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki