get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Kapolri Tangani Keamanan Papua, Minta 2 Hal Ini ke Brimob Hadapi KKB

Soal Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Akan Panggil Densus 88 Pekan Depan

Minggu, 13 Maret 2022 - 14:43:00 WIB
Soal Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Akan Panggil Densus 88 Pekan Depan
Kondisi mobil yang ringsek ini diduga dipakai Dokter Sunardi saat kejar-kejaran dengan tim Densus 88 Polri. (IST)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM bakal segera memanggil Densus 88 Antiteror Polri terkait penembakan terhadap dokter Sunardi saat penggerebekan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pemanggilan pihak detasemen khusus antiteror itu dilakukan pada pekan depan. Namun, waktu pastinya belum dijabarkan. 

"Semoga minggu depan kami dapat memanggil Densus 88 agar ada keterangan yang komprehensif," kata Anam dalam keterangan video, Minggu (13/3/2022). 

Dia mengatakan, permintaan keterangan terhadap Densus 88 dinilai penting untuk membuat peristiwa terang benderang. Pasalnya, di ruang publik banyak spekulasi liar ihwal kejadian ini. 

"Agar sesegera mungkin kami mendapat informasinya dan membuat terangnya peristiwa. Kalau kita membaca di ruang publik banyaknya informasi yang berdiri menyampaikan informasi dengan berbagai latar belakang dan persepsktifnya," ujarnya. 

Dia berharap, pihak Densus 88 dapat hadir langsung memenuhi permintaan keterangan tersebut. Anam juga meminta Densus 88 dapat membawa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa. 

"Kami berharap ketika teman-teman Densus 88 datang ke Komnas HAM bisa membawa bukti-bukti yang menunjang keterangan. Sehingga kerjanya cepat, kita bisa efektif memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri mengklaim keputusan Densus 88 Antiteror Polri menembak dr Sunardi sudah sesuai prosedur. Upaya penangkapan terduga teroris itu dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2022) malam. 

"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut