get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Sopir Truk jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang di Ngaliyan Semarang

Senin, 12 Juni 2023 - 16:22:00 WIB
 Sopir Truk jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang di Ngaliyan Semarang
Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang menetapkan M. Rozikin sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia. (Eka Setiawan)

“Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya.  

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.  

Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi  H 1240 FW. Para korban meninggal dunia; Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut