Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Ngaku ke Keluarga jika Korban Terjatuh dari Motor

PATI, iNews.id – Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami di Pati terhadap istrinya terungkap lantaran keluarga korban menemukan banyak luka di tubuh jenazah pada saat dimandikan. Kemudian pelaku dibawa ke rumah kepala desa untuk diklarifikasi.
Sebelum terungkap, pelaku berinisial MT mengaku ke keluarga bahwa korban mengalami kecelakaan terjatuh dari motor.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Korban langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum terdekat.
Sandiwara pelaku terbongkar usai doa bersama atau tahlil.Setelah diamankan di rumah kepala desa, pelaku dibawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan. Kepada penyidik. pelaku akhirnya mengaku telah menganiaya istrinya hingga tewas.
Pembongkaran makam pun dilakukan tim Inafis Polresta Pati dan Biddokes Polda Jateng untuk autopsi terhadap tubuh korban pada Senin (15/5) sore.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian tubuh korban. Dipastikan hilangnya nyawa korban akibat tindakan kekerasan fisik yang dialami.
Sebelumnya diberitakan, MT tega menganiaya istri yang tengah hamil dua bulan hingga tewas. Aksi pelaku dipicu rasa kesal lantaran dituduh telah berselingkuh dengan seorang janda. Pada saat penganiayaan terjadi. pelaku juga dalam pengaruh minuman keras.
Korban Meliya Damayanti dianiaya pelaku hingga menyebabkan bagian kepala, lengan, dan dada mengalami luka parah. Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan terjadi pada Minggu (14/5) dini hari.
“Kejadian berawal pada saat pelaku mengajak korban pergi keluar untuk membeli pampers. Di tengah perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama. Selasa (16/5)
“Hingga akhirnya pelaku menganiaya korban di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, hingga tak sadarkan diri,” katanya.
Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti diantaranya sisa minuman keras jenis arak dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat penganiayaan terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Ahmad Antoni