Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.
Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1).
Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Candra mengatakan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.
Editor: Kastolani Marzuki