Tak Berizin dan Undang Ratusan Orang, Acara Hajatan Khitan di Semarang Dibubarkan

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan membubarkan acara hajatan khitan dan khataman Quran di sebuah rumah warga di RT 3 RW 4 Kelurahan Tlogomulyo Semarang, Sabtu (5/6/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena penyelenggaraan acara tanpa izin dan mengundang ratusan orang.
Petugas dari Satpol PP, polisi serta Koramil Pedurungan Kota Semarang langsung meminta tamu undangan untuk pulang dan meninggalkan tempat.
Kepada tamu undangan, petugas mengingatkan tentang bahaya Covid -19 dan masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Semarang. Apalagi di Kecamatan Pedurungan masih merupakan zona merah dan rawan akan penularan virus Covid-19.
Ketua RT 3 RW 4 Kelurahan Tlogomulyo mengaku acara ini hanya meminta izin kepada pihak RT. Sedangkan tamu yang diundang sekitar 300 hingga 400 orang.
Editor: Ahmad Antoni