Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

Dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Adapun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti. Jumlah kasus dengan jumlah ASN tampak berbeda karena satu kasus bisa ada lebih dari satu ASN.
Pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan Pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.
Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral antara lain: di Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7, Kota Semarang 6, Klaten 5, Blora 4 dan lain-lain.
Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6, Blora 6 dan lain-lain.
Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain: ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.
Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. Misalnya singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi, respons PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multi tafsir.
Editor: Ahmad Antoni