Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah dikenakan sanksi. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka mengatakan sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah," kata Fajar Saka saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jumat (25/6/2021).
Dia mengatakan, rincian sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari: 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Data di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menunjukan masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Fajar menyatakan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu di Jawa Tengah menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.
Editor: Ahmad Antoni