Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga, KAI Daop 6 Gandeng Kejari Magelang
MAGELANG, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Kerja sama antara lain menyangkut upaya mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga.
Kerja sama dituangkan dalam piagam kerja sama yang ditandatangani kedua pimpinan pada 13 Juli 2022. Kerja sama terkait tugas dan kewenangan jaksa pengacara negara (JPN) berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum.
“Keterkaitan kewenangan kejaksaan dalam hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, adalah di bidang aset yang saat ini dikuasi pihak ketiga,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Rabu (13/7/2022).
Melalui kerja sama ini, lanjutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta meminta pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada JPN Kejari Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga di wilayah tersebut.
Executive Vice President (EVP) KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk menjaga aset negara berdasarkan tugas dan fungsi para pihak.
Aset KAI di Kabupaten Magelang seluas 1.578.000 meter persegi. Sedangkan aset yang sudah bersertifikat seluas 378.000 meter persegi.
“Saat ini banyak aset KAI yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak bertanggungjawab. Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mengakselerasi upaya optimalisasi aset KAI di wilayah Kabupaten Magelang,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo