Tegas, Ganjar Larang Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Imbauan ini disampaikan Ganjar melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.
Keputusan itu disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Musta’in Ahmad.
“Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara salat Idul Fitri di manapun agar disiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik,” katanya dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4/2022).
Musta’in mengatakan, secara umum ibadah Ramadan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.
“Terkait itu pak gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya imbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni