Temui Buruh di Rumah Dinas, Ganjar Hanya Pakai Kaos dan Sarungan
"Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan," kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono.
Nanang mengatakan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih. Dijelaskan, persoalan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.
"Tapi baru-baru ini, ada juga UU Ciptakerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu," katanya.
Editor: Ahmad Antoni