Tepergok Mencuri, Maling Ini Kabur Tinggalkan Seekor Sapi, 2 Kambing dan Mobil Rental
Sedangkan tersangka A ( 24) yang juga warga Wonosobo yang menjadi otak pencurian masih diburu petugas.
AF, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan awalnya hanya diajak oleh tersangka yang kini masih buron, untuk mengambil kambing di rumah neneknya.
Dalam kasus pencurian hewan ternak tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga jenis senjata tajam, dua utas tali plastik, foto hewan ternak dan sample bulu hewan ternak, hasil curian.
Dari hasil penyidikan sementara, Satuan Reskrim Polres Temanggung, modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke kadang hewan ternak pada malam hari dengan cara merusak gembok pintu kandang dan membawa kabur hewan ternak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan akan dijerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni