Terbangun dan Keluar Kamar, Warga Banyumas Ini Kaget Diacungi Sajam Pria Tak Dikenal
"Setelah ada warga yang datang, pelapor bersama warga mengecek ke dalam rumah, tetapi pelaku yang sebelumnya di dalam rumah sudah tidak ada, dan barang barang milik korban yang ada di dalam rumah belum ada yang terbawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Triyono melaporkan ke Polsek Kembaran dan Polresta Banyumas," ujar Kasat Reskrim.
Berbekal dari laporan korban, hasil olah TKP, rekaman CCTV dan keterangan saksi saksi, kurang lebih dalam waktu 7 jam tim berhasil mengamankan pelaku DG.
Dari tangan DG diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu helai jaket jamper warna abu abu gelap, satu helai celana panjang jeans dan satu pasang sepatu warna biru putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan terekam CCTV.
Dari hasil pengembangan, DG mengakui pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil antara lain uang tunai Rp500.000 yang digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Editor: Ahmad Antoni