Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2026 - 18:25:00 WIB
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, keberatan atas vonis tersebut. Dia menilai putusan hakim tidak tepat dan memastikan pihak kliennya akan mengajukan banding. "Vonis tersebut salah total," kata Hotman Paris usai persidangan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Kastolani Marzuki