get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Divonis Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah

Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:33:00 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Divonis Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah
Anak keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat sidang vonis kasus pembunuhan sekeluarga di Pengadilan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang memvonis hukuman mati terdakwa Sumani dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (6/10/2021). Sumani adalah terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga.

Pembunuhan terjadi di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Kabupaten Rembang pada pada bulan Februari 2021. Pembunuhan berdarah itu menewaskan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya.

“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Rembang, Anteng Supriyo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Terdakwa Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ini langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara, anak-anak korban yang menyaksikan sidang tersebut tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Meski sudah ada vonis mati, namun pihak keluarga korban enggan memaafkan terdakwa.

“Dia telah berhutang kepada keluarga kami empat nyawa. Walaupun dia dihukum mati sebelum sanak keluarganya atau siapa saja yang berhubnngan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami saya tidak akan terima. Sampai mati pun saya tak maafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya,” kata Danang Dwi Irawan, anak almarhum Ki Anom.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut