get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya

Senin, 06 September 2021 - 18:33:00 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya
Suasana di luar Pengadilan Negeri Tegal saat berlangsungnya sidang pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal. (iNews/Yunibar)

Pihak Basri beralasan mantan Dandim  0712 Tegal saat ini tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Sehingga kasus dugaan korupsi harus ditangani terlebih dahulu.

“Seharusnya kasus pencemaran nama baik yang menjerat saya gugur, karena dugaan korupsi yang dilaporkan dalam proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro,” kata terdakwa.

“Saya berharap mendapat keadilan dari Presiden Jokowi karena sebagai pelapor tindak pidana korupsi justru saya yang ditahan,” katanya.

Seperti diketahui, Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dilaporkan mantan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Basri  memposting dugaan korupsi bansos di Kodim 0712 Tegal di media sosial miliknya hingga akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada 17 Mei lalu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut