get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

Terdakwa Kasus PPh21 ASN Salatiga Divonis Penjara 9 Tahun 6 Bulan

Kamis, 28 April 2022 - 21:47:00 WIB
Terdakwa Kasus PPh21 ASN Salatiga Divonis Penjara 9 Tahun 6 Bulan
Sidang kasus dugaan korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2022). Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga, Asri Murwani divonis 9 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/4/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, agendanya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Joko Saptono menyatakan terdakwa Asri Murwani terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga tahun 2008-2018 dan TPPU. 

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.499.993.083 subsider pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Herwin Ardiono mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.569.933.083 subsider pidana penjara 6 tahun dan 9 bulan. 

"Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut