Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Warga Magelang Ini Curi 2 Karung Kayu Manis
Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua karung kayu manis, pisau pengupas dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.
Salah satu tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai buruh lepas dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi.
Untuk satu kilogram kayu manis berharga Rp18.000 Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni