get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Terhalang Larangan Kampanye, Gibran Gagal Bagikan Alat Rapid Test Covid-19

Selasa, 24 November 2020 - 06:57:00 WIB
Terhalang Larangan Kampanye, Gibran Gagal Bagikan Alat Rapid Test Covid-19
Cawalkot Solo dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan masker dan handzanitizer di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (17/11/2020). (Istimewa)

SOLO, iNews.id -Rencana Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membagikan alat rapid test Covid-19 terhalang aturan di saat masa kampanye. Rencana untuk sementara harus ditunda karena tidak diperkenankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setelah 9 Desember 2020 (hari pencoblosan Pilkada) , saya tidak akan berhenti blusukan. Saya nggak tahu 9 Desember nanti yang menang siapa,” kata Gibran saat berbicara dalam Sarasehan Keluarga Besar Partai Bulan Bintang (PBB) di Gedung Djuang 45 Solo, Senin (23/11/2020) malam.

Ia tidak akan berhenti blusukan dan tetap turun ke warga. Gibran akan membagikan vitamin, dan alat alat rapid test Covid-19 yang selama 70 hari harus ditahan karena tidak diperbolehkan oleh Bawaslu.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ingin warga Solo sehat semua karena salah satu program prioritasnya adalah percepatan pemulihan ekonomi. “Mau menggenjot ekonomi tapi warganya masih ada yang terpapar, itu tidak akan berhasil program program ini,” ucap suami Selvi Ananda ini.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut