Terhalang Larangan Kampanye, Gibran Gagal Bagikan Alat Rapid Test Covid-19
Selasa, 24 November 2020 - 06:57:00 WIB
Jika warganya sehat, dirinya yakin otomatis ekonominya akan kuat. Saat dicegat usai sarasehan, Gibran mengatakan sesuai aturan PKPU rapid test memang tidak boleh diberikan saat masa kampanye.
Setelah masa kampanye selesai, pembagian rapid test baru akan dilakukan. “Kami mengikuti aturan dari KPU dan Bawaslu,” tandasnya. Sasaran rapid test sudah ditentukan beberapa titik. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan Wali Kota Solo terkait rapid test. “Kami fokus kegiatan kemanusiaan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni