get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Terima Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat

Jumat, 15 Januari 2021 - 07:33:00 WIB
 Terima Gratifikasi Pengisian  Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat
Ahli waris menerima surat pemberhentian jabatan kepala desa Kedondong dan Mojosimo, Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Kedua kades ini dituntut dalam satu berkas pidana yang sama dan telah ingkrah dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 desember 2020.

“Diberhentikan jabatan kades sekaligus mencabut penghasilan tetap, tunjungan lain dan penerimaan lain yang sah kades terkait juga diminta mengembalikan hak penguasaan tanah bengkok sebesar 100 persen,” kata Camat Gajah, Agung Widodo.

Ia mengatakan, kedua kades tersebut  menjabat sejak tahun 2016 dengan masa bhakti sampai tahun 2022, karena terlibat kasus korupsi, mereka diberhentikan. 

“Selanjutnya segala tugas harian dilaksanakan oleh sekretaris desa sampai dilantiknya penjabat kepala desa yang bertugas melaksanakan proses pengisian jabatan kades secara definitif,” katanya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut