get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Terima Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat

Jumat, 15 Januari 2021 - 07:33:00 WIB
 Terima Gratifikasi Pengisian  Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat
Ahli waris menerima surat pemberhentian jabatan kepala desa Kedondong dan Mojosimo, Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Dua kepala desa (Kades) asal Demak, Jawa Tengah, diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti menerima gratifikasi pengisian perangkat desa. Namun surat pemberhentian jabatan  diserahkan kepada ahli waris karena keduanya sedang menjalani pidana penjara.

Ahli waris Kepala Desa Kedondong, kecamatan Gajah, Tri Budi Haryanto, walau dengan berat hati harus menerima surat pemberhentian jabatan kades, Kamis (14/1/2021).

Untuk diketahui, sejak ingkrah putusan pidana korupsi/ dari Pengadilan Negeri Semarang, Kades Kedondong divonis menjalani pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa dijerat  karena terbukti menerima gratifikasi pengisian jabatan perangkat desa kedondong tahun 2018 Rp135 juta.

Selain di desa Kedondong, Kepala Desa Mojosimo, kecamatan Gajah, Sukarmin juga diberhentikan dari jabatannya. Sukarmin juga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama dengan Kades Kedondong.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut