get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Ekstrem Bakal Landa Jateng Sepekan ke Depan, Ini Imbauan BMKG

Terima Remisi HUT RI, 138 Napi di Jateng Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:31:00 WIB
Terima Remisi HUT RI, 138 Napi di Jateng Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan napi, Selasa (17/8/2021). Foto: Sindonews/Angga Rosa

Dari 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah, penghuni Lapas Kelas I Semarang yang paling banyak mendapat remisi karena jumlahnya mencapai 564 orang. Sedangkan dilihat dari jenis pidananya, napi kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. 

Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. R emisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000. 

"Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana," ucapnya. 

Untuk mendapatkan remisi, seorang napi harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebab remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah mereka lakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut